Dalamhal PA/KPA yang bertindak sebagai PPK Kontrak tidak bersedia menerbitkan SPPBJ karena tidak sependapat atas penetapan pemenang maka PA/KPA menyampaikan penolakan tersebut kepada Pokja Pemilihan disertai dengan alasan dan bukti dengan tembusan kepada Kepala UKPBJ, serta memerintahkan untuk melakukan evaluasi penawaran ulang, penyampaian penawaran ulang, atau Tender ulang paling lambat 6
CatatanEkstens - Untuk mendapatkan penjelasan yang lebih detilnya maka kita harus lihat di Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (untuk selanjutnya disebut UU KUP) tepatnya di penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU KUP.Berikut definisinya: Persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak
E Ekologi. Salah satu faktor yang cukup besar pengaruhnya terhadap keberhasilan pembudidayaan rumput laut adalah masalah ekologi. Faktor ekologi ini meliputi masalah persediaan atau stok bibit, indikator spesies,16 ) keadaan dasar perairan, kedalaman, gerakan air, komunikasi dan sebagainya.
Vay Tiền Nhanh. PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 76 TAHUN 2007TENTANGKRITERIA DAN PERSYARATAN PENYUSUNAN BIDANG USAHA YANG TERTUTUP DAN BIDANG USAHA YANG TERBUKA DENGAN PERSYARATAN DI BIDANG PENANAMAN MODALPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang bahwa dalam rangka pelaksanaan pasal 12 ayat 4 dan Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kriteria dan Persyaratan Penyusunan Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal;Mengingat Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3611; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 4724; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3718; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3743; MEMUTUSKAN Menetapkan PERATURAN PRESIDEN TENTANG KRITERIA DAN PERSYARATAN PENYUSUNAN BIDANG USAHA YANG TERTUTUP DAN BIDANG USAHA YANG TERBUKA DENGAN PERSYARATAN DI BIDANG PENANAMAN IKETENTUAN UMUMPasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. Penanaman modal dalam negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri. Penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang di lakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. Penanam modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing. Penanam modal dalam negeri adalah perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. Penanam modal asing adalah perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. Modal adalah aset dalam bentuk uang atau bentuk lain yang bukan uang yang di miliki oleh penanam modal yang mempunyai nilai ekonomis. Modal asing adalah modal yang dimiliki oleh negara asing, perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, badan hukum asing, dan/atau badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing. Modal dalam negeri adalah modal yang dimiliki oleh negara Republik Indonesia, perseorangan warga negara Indonesia, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum. BAB IILINGKUP KEGIATAN DAN TUJUANPasal 2 1 Semua bidang usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan. 2 Bidang usaha yang tertutup adalah jenis usaha tertentu yang dilarang diusahakan sebagai kegiatan penanaman modal oleh penanam modal. 3 Bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan adalah jenis usaha tertentu, yang dapat diusahakan sebagai kegiatan penanaman modal dengan persyaratan tertentu. Pasal 3 Penentuan kriteria dan persyaratan penyusunan bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan bertujuan untuk meletakkan landasan hukum yang pasti bagi penyusunan peraturan yang terkait dengan penanaman modal; menjamin transparansi dalam proses penyusunan daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan; memberikan pedoman dalam menyusun dan menetapkan bidang usaha tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan; memberikan pedoman dalam melakukan pengkajian ulang atas daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan; memberikan pedoman apabila terjadi perbedaan penafsiran atas daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan. Pasal 4 1 Daftar bidang usaha yang tertutup dan daftar bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan merupakan rujukan penanam modal dalam melakukan pilihan bidang usaha kegiatan penanam modal. 2 Pilihan bidang usaha sebagaimana dimaksud pada ayat 1 menjadi persyaratan bentukan badan usaha yang berbadan hukum bagi penanam modal, terutama bagi penanam modal asing sebelum melakukan kegiatan penanaman modal di Indonesia. BAB IIIPRINSIP-PRINSIPPasal 5 Penentuan bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan menggunakan prinsip-prinsip dasar sebagai berikut Penyederhanaan Kepatuhan terhadap perjanjian atau komitmen internasional Transparansi Kepastian hukum Kesatuan wilayah Indonesia sebagai pasar tunggal. Pasal 6 1 Prinsip penyederhanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 1 adalah bahwa bidang usaha yang dinyatakan tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan, berlaku secara nasional dan bersifat sederhana serta terbatas pada bidang usaha yang terkait dengan kepentingan nasional sehingga merupakan bagian kecil dari keseluruhan ekonomi dan bagian kecil dari setiap sektor dalam ekonomi. 2 Prinsip kepatuhan terhadap perjanjian atau komitmen internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 2 adalah bahwa bidang usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan tidak boleh bertentangan dengan kewajiban Indonesia yang termuat dalam perjanjian atau komitmen internasional yang telah diratifikasi. 3 Prinsip transparansi sebagaimana dimaksud dalam, angka 3 adalah bahwa bidang usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan harus jelas, rinci, dapat diukur, dan tidak multi-tafsir serta berdasarkan kriteria tertentu. 4 Prinsip kepastian hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 adalah bahwa bidang usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan tidak dapat diubah kecuali dengan Peraturan Presiden. 5 Prinsip kesatuan wilayah Indonesia sebagai pasar tunggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 5 adalah bahwa bidang usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan tidak menghambat kebebasan arus barang, jasa, modal, sumber daya manusia dan informasi di dalam wilayah kesatuan Republik Indonesia. BAB IVDASAR PERTIMBANGAN PENGGUNAAN KRITERIAPasal 7 Penyusunan kriteria bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan didasarkan pada pertimbangan sebagai berikut mekanisme pasar tidak efektif dalam mencapai tujuan; kepentingan nasional tidak dapat dilindungi dengan lebih baik melalui instrumen kebijakan lain; mekanisme bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan adalah efektif untuk melindungi kepentingan nasional; mekanisme bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan adalah konsisten dengan keperluan untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi pengusaha nasional dalam kaitan dengan penanaman modal asing dan/atau masalah yang dihadapi pengusaha kecil dalam kaitan dengan penanaman modal besar secara umum; manfaat pelaksanaan mekanisme bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan melebihi biaya yang ditimbulkan bagi ekonomi Indonesia. BAB VKRITERIA BIDANG USAHA YANG TERTUTUPPasal 8 Bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal, baik asing maupun dalam negeri ditetapkan dengan berdasarkan kriteria kesehatan, keselamatan, pertahanan dan keamanan, lingkungan hidup dan moral/budaya K3LM dan kepentingan nasional 9 Kriteria K3LM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat dirinci antara lain memelihara tatanan hidup masyarakat; melindungi keaneka ragaman hayati; menjaga keseimbangan ekosistem; memelihara kelestarian hutan alam; mengawasi penggunaan Bahan Berbahaya Beracun; menghidari pemalsuan dan mengawasi peredaran barang dan/atau jasa yang tidak direncanakan; menjaga kedaulatan negara, atau menjaga dan memelihara sumber daya terbatas. Pasal 10 Bidang usaha yang dinyatakan tertutup berlaku secara nasional di seluruh wilayah Indonesia baik untuk kegiatan penanaman modal asing maupun untuk kegiatan penanaman modal dalam VIKRITERIA BIDANG USAHA YANG TERBUKADENGAN PERSYARATANPasal 11 Kriteria penetapan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan adalah antara lain perlindungan sumber daya alam; perlindungan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi UMKMK; pengawasan produksi dan distribusi; peningkatan kapasitas teknologi; partisipasi modal dalam negeri; dan kerjasama dengan badan usaha yang ditunjuk oleh Pemerintah. BAB VIIPERSYARATAN BIDANG USAHA YANG TERBUKADENGAN PERSYARATANPasal 12 1 Bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan terdiri dari Bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan perlindungan dan pengembangan terhadap UMKMK. Bidang usaha yang terbuka dengan syarat kemitraan. Bidang usaha yang terbuka berdasarkan kepemilikan modal. Bidang usaha yang terbuka berdasarkan persyaratan lokasi tertentu. Bidang usaha yang terbuka berdasarkan persyaratan perizinan khusus. 2 Bidang usaha yang terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a hanya dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan kewajaran dan kelayakan ekonomi untuk melindungi UMKMK. 3 Bidang usaha yang terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b, terdiri atas bidang usaha yang dicadangkan dan bidang usaha yang tidak dicadangkan dengan pertimbangan kelayakan bisnis. 4 Bidang usaha yang terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c memberikan batasan kepemilikan modal bagi penanam modal asing. 5 Bidang usaha yang terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf d memberikan pembatasan wilayah administratif untuk penanaman modal. 6 Bidang usaha yang terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf e dapat berupa rekomendasi dari instansi/lembaga pemerintah atau non pemerintah yang memiliki kewenangan pengawasan terhadap suatu bidang usaha termasuk merujuk ketentuan peraturan perundangan yang menetapkan monopoli atau harus bekerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara, dalam bidang usaha tersebut. 7 Persyaratan yang diberikan kepada penanam modal untuk dapat memulai beroperasi/berproduksi komersial yang bersifat teknis dan yang non teknis diatur dalam Pedoman Tata-cara Perizinan Bidang Usaha yang ditetapkan oleh Menteri Teknis/pimpinan lembaga yang memiliki kewenangan terkait dengan bidang usaha tersebut. BAB VIIIPENCADANGAN BIDANG USAHA DAN KEMITRAANPasal 13 Pemerintah menetapkan bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKMK dan bidang usaha yang terbuka dengan syarat 14 1 Penentuan bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKMK dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 2 Bidang usaha sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah bidang-bidang usaha yang merupakan bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKMK tanpa diharuskan menjadi bagian dari daftar bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKMK. 3 Bidang usaha berdasarkan pertimbangan kewajaran dan kelayakan "economies of small scale" apabila diusahakan oleh UMKMK, menjadi bagian dari daftar bidang usaha terbuka dengan persyaratan bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKMK. 4 Proses penetapan daftar bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKMK sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dilaksanakan berdasarkan usulan Menteri teknis yang terkait dengan bidang usaha tersebut, setelah berkoordinasi dengan Kementerian Negara Koperasi Usaha Kecil, dan Menengah, dengan memperhatikan prioritas program pembinaan UMKMK. Pasal 15 1 Bidang usaha yang terbuka dengan syarat kemitraan merupakan usaha yang dilakukan dalam bentuk kerjasama antara UMKMK dengan usaha besar disertai pembinaan dan pengembangan oleh usaha besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan. 2 Bidang usaha yang mewajibkan kemitraan penanam modal skala besar dengan UMKMK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dilakukan dengan pola inti plasma, sub kontraktor, dagang umum, keagenan dan bentuk lainnya, tanpa ada perubahan kepemilikan UMKMK, serta dilaksanakan berdasarkan perjanjian tertulis. 3 Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat 2 adalah persyaratan bagi penanam modal skala besar untuk dapat membentuk badan usaha yang berbentuk badan hukum. 4 Disamping kemitraan dalam bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKMK sebagaimana dimaksud pada ayat 1, kemitraan dapat dilakukan oleh penanam modal skala besar dengan UMKMK dalam bidang usaha sesuai dengan izin usahanya sebagai persyaratan perijinan untuk beroperasi/berproduksi komersial. BAB IXKLASIFIKASI BAKULAPANGAN USAHA INDONESIAPasal 16 Bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan disusun dengan menggunakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia KBLI pads tingkatan yang paling rinci yang dimungkinkan oleh ketersediaan KBLI, atau dengan menggunakan gabungan metode klasifikasi lain pada tingkatan yang paling rinci yang XTATA CARA PENYUSUNANPasal 17 1 Daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan dievaluasi dan disempurnakan secara berkala sesuai dengan perkembangan ekonomi dan kepentingan nasional berdasar kajian, temuan dan usulan penanam modal. 2 Penyusunan bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang kemudian ditetapkan dalam Peraturan Presiden. 3 Menteri atau Pimpinan instansi terkait mengusulkan bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan beserta alasan pendukung kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dengan menggunakan kriteria dan pertimbangan berdasar Peraturan Presiden ini. 4 Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian membentuk tim untuk menilai, menyusun, mengevaluasi dan menyempurnakan daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan. 5 Badan Koordinasi Penanaman Modal bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan pelaksanaan Peraturan Presiden ini. Pasal 18 Peraturan Presiden ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 3 Juli 2007PRESIDEN REPUBLIK INDONESIAttd,Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Dalam rangka mencari tempat usaha yang strategis dan ekonomis,maka seseorang harus memperhatikan banyak hal, antara lain sebagai berikut Dekat dengan bahan baku Dekatnya suatu lokasi usaha dengan bahan baku akan menunjang lancarnya usaha dimana kita tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk pengiriman bahan baku yang jauh dan dana tersebut akan menghemat pengeluaran perusahaan. Dekat dengan konsumen Hal penting yang harus dipertimbangkan sebuah perusahaan yaitu lokasi harus dekat dengan target perusahaan yaitu konsumen dimana konsumenlah yang akan membeli produk kita nantinya, jika produk mudah didapat maka perusahaan juga akan menghemat untuk biaya penyaluran produknya. Dekat dengan pasar Sama halnya dengan lokasi yang dekat dengan konsumen alangkah bagusnya lokasi usaha kita dekat dengan pasar dimana laju jual beli barang akan lebih pesat bila dekat dengan pasa, otomatis produk kita akan mendapatkan imbasnya juga. tidak mencemari lingkungan sekitar usaha Lokasi lingkungan usaha yang bersih tentunya akan menambah daya tarik tersendiri bagi suatu usaha dan perusahaan. Konsumen akan lebih senang dan nyaman jika berbelanja dan bertransaksi. Jadi, jawaban yang tepat adalah pilihan D.
SITU atau Surat Izin Tempat Usaha adalah salah satu dokumen legalitas yang harus Anda miliki. Selain SIUP Surat Izin Usaha Perdagangan, SITU juga wajib Anda urus sebelum mendirikan usaha. Tujuannya agar usaha Anda sah di mata hukum. Tanpa dokumen legalitas seperti SIUP dan SITU, perusahaan Anda bisa dianggap ilegal. Kegiatan operasional bisa terancam dibubarkan dan digusur paksa. Ini karena SITU dianggap sebagai bukti resmi usaha telah mendapat izin untuk berdiri dan beroperasi. Apa itu SITU atau Surat Izin Tempat Usaha ? Apa syarat untuk mendapatkannnya ? Bagaimana cara mengurus SITU yang benar ? Berikut ini informasi singkatnya. Apa itu SITU Surat Izin Tempat Usaha ? SITU merupakan singkatan dari Surat Izin Tempat Usaha. Surat ini dibuat untuk seorang pengusaha baik perorangan atau yang sudah berbentuk badan usaha. Surat ini dikeluarkan oleh badan hukum di tempat usaha tersebut didirikan. SITU adalah bukti resmi bahwa sebuah tempat usaha sudah mendapat izin untuk didirikan dan beroperasi. Perusahaan atau tempat usaha yang memenuhi SITU adalah yang memenuhi syarat tata ruang, kelestarian lingkungan, dan diterima oleh masyarakat di sekitarnya. Surat Izin ini harus diurus saat mendirikan tempat usaha atau perusahaan. Jika tidak, maka tempat usaha tersebut bisa terkena sanksi. Fungsi Surat Izin Tempat Usaha SITU Fungsi SITU atau Surat Izin Tempat Usaha adalah 1. Izin Resmi Pendirian Usaha SITU adalah izin resmi yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat mengenai pendirian sebuah perusahaan atau tempat usaha. Dengan memegang surat ini, Anda bisa lebih tenang saat beroperasi karena sudah mendapat restu’ dari pemerintah. Jika tidak memiliki SITU, perusahaan Anda bisa terkena sanksi atau bahkan disegel. 2. Bukti Izin dari Masyarakat Sekitar Saat membuat SITU, pemilik usaha harus meminta izin dari tetangga sekitar dan kelurahan atau kecamatan terdekat. Izin dari masyarakat sekitar dituangkan dalam bentuk surat untuk melengkapi persyaratan mengurus SITU. Dengan memiliki SITU, artinya masyarakat sekitar sudah mengetahui kegiatan bisnis yang sedang Anda kerjakan. 3. Untuk Penanaman Modal Fungsi terakhir dari SITU adalah untuk kelengkapan dokumen penanaman modal. Beberapa surat legalitas usaha biasanya diminta oleh pemodal jika Anda ingin mengajukan modal usaha. Salah satunya adalah SITU. Jika sudah memiliki surat izin ini, pemilik modal akan lebih tenang berinvestasi di tempat usaha Anda. Perbedaan SITU dan SIUP SITU dan SIUP adalah dua dokumen yang harus dimiliki sebelum mendirikan usaha. Apa saja perbedaannya ? 1. SITU Surat Izin Tempat Usaha SITU atau Surat Izin Tempat Usaha dikeluarkan Dinas Penanaman Modal atau PTSP Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kota atau Kabupaten tempat usaha didirikan. Fungsi SITU adalah sebagai bukti resmi pendirian tempat usaha dari pemerintah. SITU juga berfungsi untuk sebagai bukti bahwa lokasi perusahaan dan kegiatan operasionalnya sudah disetujui dan diketahui oleh masyarakat sekitar. Selain itu, SITU juga berfungsi sebagai bukti bahwa lokasi tempat usaha didirikan sudah sesuai dengan rencana tata ruang dan wilayah kota/kabupaten setempat. 2. SIUP Surat Izin Usaha Perdagangan SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Kabupaten setempat. Surat ini berisi izin dari pemerintah setempat untuk perusahaan menjalankan kegiatan usaha di bidang perdagangan dan jasa di Indonesia. Perbedaan SITU dan SIUP yang paling jelas adalah dari syarat dokumen untuk mengurusnya. Untuk mengurus SIUP, perusahaan harus menyertakan SITU. Jadi, sebelum mengurus SIUP, Anda harus mengurus SITU terlebih dulu. Dengan mengantongi SITU dan SIUP, Anda akan lebih tenang saat menjalankan usaha. Tidak perlu khawatir kena gangguan dari pihak yang merugikan, karena perusahaan Anda sudah dilindungi oleh hukum. Syarat Dokumen untuk Mengurus SITU Surat permohonan untuk pembuatan SITU beserta cap perusahaan dan materai Rp 10,000 Mengisi formulir pembuatan SITU Fotokopi KTP pemohon selaku pemilik usaha, direktur, atau penanggung jawab perusahaan Bukti tertulis persetujuan dari lingkungan sekitar, jarak 200 meter dari tempat usaha Surat rekomendasi atau keterangan dari kepala desa atau camat di wilayah Anda Surat keterangan fiskal daerah yang diterbitkan Dinas Pendapatan Daerah Dispenda Fotokopi surat Izin Mendirikan Bangunan IMB yang masih berlaku Fotokopi sertifikat tanah sebagai bukti pemilikan lahan atau surat sewa bangunan jika mengontrak Fotokopi akta pendirian perusahaan, kantor, atau tempat usaha Denah lokasi tempat usaha Anda atau surat keterangan domisili usaha. Cara Mengurus SITU Cara membuat SITU sangat mudah. Anda tinggal datang ke kantor Dinas Penanaman Modal atau PTSP Pelayanan Terpadu Satu Pintu tingkat kota atau kabupaten. Setelah itu siapkan dokumen yang diperlukan seperti yang sudah dijabarkan di atas. Lalu isi formulir permohonan membuat SITU. Formulir SITU yang sudah ditandatangani harus dilengkapi bersama semua dokumen persyaratan. Formulir harus diserahkan dan disahkan oleh petugas kelurahan dan kecamatan setempat. Jika semua dokumen sudah lengkap silahkan lakukan pembayaran izin usaha dan daftar ulang. Formulir yang sudah diisi akan diterbitkan sebagai SITU. Biaya Mengurus SITU Berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan pada Bagian Perizinan menyatakan bahwa biaya untuk menerbitkan SITU adalah GRATIS. Biaya yang harus dikeluarkan pemohon adalah biaya untuk membuat Izin Gangguan HO, bukan untuk SITU. Besar biaya Izin HO dihitung dengan cara luas tempat usaha x tarif per meter x letak lokasi dan pungutan di bagian zona perekonomian. Masa Berlaku SITU Surat Izin Tempat Usaha SITU berlaku paling lama 3 tahun dan bila sudah habis masa berlakunya harus segera diperpanjang. Perpanjangan SITU paling lama memakan waktu 5 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap. Perlu dicatat, masa berlaku SITU tetap selama 3 tahun jika subjek dan/atau objek tidak mengalami perubahan. Syarat Perpanjangan SITU Jika Anda ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Tempat Usaha, inilah syarat dokumen yang dibutuhkan Surat Permohonan Perpanjangan yang ditandatangani pemohon di atas materai Fotokopi SITU yang lama Fotokopi IMB terbaru Fotokopi SPPT dan STTS PBB terbaru Fotokopi akta pendirian perusahaan Surat Keterangan Domisili Usaha dari kecamatan di lingkungan Anda. SITU atau Surat Izin Tempat Usaha adalah salah satu syarat dokumen yang harus Anda lengkapi saat mendirikan usaha. Setelah mendapat SITU, langkah selanjutnya adalah mengurus SIUP Surat Izin Usaha Perdagangan agar usaha Anda bebas kendala apapun.
tempat usaha yang ekonomis adalah yang memenuhi persyaratan berikut kecuali